Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Begini Langkah-langkahnya
Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak perlu diketahui. Hal itu karena ijazah merupakan salah satu dokumen yang bersifat penting dan kerap kali dibutuhkan untuk mengurus berbagai kepentingan.
Ijazah adalah dokumen penting berisi bukti yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah jenjang lanjutan hingga perguruan tinggi.
Jika ijazah hilang atau rusak, maka perlu untuk segera diurus. Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Sebagaimana dokumen penting lainnya, syarat mengurus ijazah yang hilang pada dasarnya membutuhkan setidaknya beberapa dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung syarat untuk mengurus ijazah yang hilang antara lain seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang hilang, hingga Surat Keterangan Kehilangan.
Selain beberapa syarat tersebut, tentunya masih ada dokumen pendukung syarat lainnya yang dibutuhkan. Adapun, syarat-syarat lainnya yang diperlukan itu menyesuaikan dengan tahap dalam cara mengurus ijazah yang hilang berikut ini :
LANGKAH PERTAMA
Langkah pertama cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak adalah dengan datang ke Polsek atau kantor kepolisian setempat. Tujuannya adalah untuk membuat surat keterangan kehilangan ijazah.
Pemohon akan diminta untuk mengisi data dan menandatangani surat keterangan kehilangan ijazah. Dan juga membawa dokumen pendukung sebagai syarat mengurus surat keterangan kehilangan ijazah itu. Salinan yang dibutuhkan setidaknya ada 2 lembar.
Adapun dokumen syarat mengurus Surat Keterangan Kehilangan ijazah di Polsek adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah yang hilang.
- Fotokopi KTP.
LANGKAH KEDUA
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang: Datang ke Sekolah yang Terbitkan Ijazah
Langkah selanjutnya cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak adalah datang ke sekolah tempat menerbitkan ijazah yang hilang itu. Lapor ke bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa hendak mengurus ijazah hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Adapun syarat mengurus ijazah yang hilang di sekolah untuk membuat SKPI adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
- Materai 10.000 (2 buah).
- Pas Foto 3x4 (2 lembar).
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
Dokumen SKPI akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah. SKPI sebaiknya difotokopi dan dilegalisir. Jika, belum segera mintalah kepada petugas TU sekolah.
LANGKAH KETIGA
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang: Datang ke Kantor Dinas Pendidikan
Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak jika sekolah tempat menerbitkan ijazah asli sudah tidak ada adalah dengan datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Pihak Dinas Pendidikan dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Untuk itu siapkan materai 10.000 dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Adapun dokumen syarat mengurus ijazah yang hilang di kantor Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 10.000) + Fotokopi (2 lembar).
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar).
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar).
- Fotokopi KTP (2 lembar).
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).
Demikian, informasi seputar syarat dan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat.